Tentang Kami
Badan Narkotika Nasional Kota Malang adalah Lembaga Pemerintah Vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional. Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga yang bertujuan untuk melakukan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan melalui Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Pemberantasan.
Sebelum vertikalisasi, Badan Narkotika Nasional Kota Malang merupakan sebuah Badan atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berada di bawah Pemerintah Kota Malang dikepalai oleh Ketua Badan Narkotika Kota Malang yang dijabat oleh Wakil Walikota Malang Drs. BAMBANG PRIYO UTOMO, B.Sc.
Pembeharuan Surat Keputusan tersebut antara lain adalah adanya jabatan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang dijabat oleh Komisaris Polisi Drs. BAMBANG ANDJAR SOEPENO, S.H, M.Si. adapun tugas sehari-hari adalah melaksanakan fungsi pelaksana harian Ketua Badan Narkotika Kota Malang. Sedangkan anggota dari BNK Kota Malang adalah dari berbagai unsur Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Militer yang terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Visi
Bersama instansi pemerintah daerah, swasta, dan komponen masyarakat di Kota Malang dengan melaksanakan Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, Penjangkauan dan pendampingan, Pemberantasan serta di dukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dalam rangka P4GN.
Misi
Mewujudkan Masyarakat Kota Malang yang sehat, bebas dari penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, dalam rangka mendukung terciptanya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan kompetitif di segala bidang.
Kontak
Location:
Jl. Mayjen Sungkono No.55, Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65135
Email:
bnnkota_malang@bnn.go.id
Call:
(0341) 753344